kotabontang.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tahun 2015 ini pemerintah Indonesia akan mengesekusi mati 11 terpidana dan salah satunya adalah gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan.
Sahabat Andrew Chan yang juga selaku rohaniawan Mathius Arif Mirdjaja mengatakan, dirinya menyesalkan jika Kejaksaan Agung tak membiarkan Andrew Chan hidup.
Sebab menurutnya, saat bersama-sama ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, Arif telah diajarkan banyak tentang agama oleh Andrew.
Terlebih dikatakannya, Andrew Chan sudah bertobat dan di Lapas Kerobokan dan sudah menjadi seorang pendeta atau pemuka agama.
"Di (Lapas) Kerobokan, Andrew Chan sudah menjadi pendeta. Kalau saja pemerintah memberikan hukuman mati, sama saja pemerintah telah membunuh seorang pemuka agama yang sudah bertobat. Pemerintah sudah membunuh satu orang anak Tuhan," ujarnya dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Karenanya, kalau pemerintah terus memberlakukan hukuman mati, negara telah mengabaikan hak hidup seseorang yang sudah bertobat di jalan Tuhan.
"Kalau pemerintah memberikan hukuman mati, sama saja pemerintah tidak membiarkan seseorang untuk bertobat," tegasnya.
Ditambahkannya, berkat Andrew Chan, Arif yang dulunya ateis, kini sudah menjadi pendeta. Dia juga mengaku perkenalannya dengan Andrew Chan di tahun 2011, telah mengubah banyak hal, terutama dalam segi agama.
Sebelumnya, Andrew Chan bersama Myuran Sukumaran adalah terpidana yang dikenal dengan sebutan gembong "Bali Nine".
Dia merupakan terpidana mati yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan, menjelang eksekusi mati yang diperkirakan akan dilakukan 2015 ini. Andrew tertangkap menyelundupkan heroin sebanyak delapan kilogram pada 2005.
Sumber : Okezone - Jurnalis : Gunawan Wibisono