kotabontang.net - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan mediasi warga Forum RT Sejahtera dengan PT Pupuk Kaltim terkait penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik pupuk NPK.
Pertemuan mediasi yang berlangsung di DPRD Bontang, Selasa, berlangsung alot, sehingga Komisi Gabungan menunda rapat tersebut karena situasi yang tidak kondusif.
Warga tetap meminta ganti untung kepada PT Pupuk Kaltim (PKT) sebagai kompensasi relokasi apabila proyek pabrik NPK bakal dibangun, tetapi pihak manajemen PKT menolak permintaan tersebut.
"Hasil rapat kami dengan jajaran direksi bahwa pembangunan NPK klaster di daerah Lhoktuan akan digeser, karena perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan warga," ujar Ning, perwakilan PKT dalam rapat mediasi itu.
Ketua Komisi Gabungan DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan pihaknya hanya sebagai mediator terkait tuntutan warga dari beberapa RT di Kelurahan Guntung dan Lhoktuan dengan pihak PKT.
"Kami hanya sebagai fasilitator untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga pihak PKT, pemerintah daerah dan masyarakat dari Forum RT kami undang hadir," katanya.
Menurut ia, keputusan rapat pada pekan sebelumnya terkait pembangunan dan pematangan lahan untuk pembangunan pabrik NPK dihentikan dulu, sebelum ada penyelesaian tuntutan yang diminta warga soal relokasi dan ganti untung lahan serta bangunan mereka.
"Jadi, keputusan hari ini sama dengan keputusan rapat sebelumnya yang meminta pihak PKT tidak diperbolehkan membangun atau melakukan kegiatan di areal itu, sebelum ada penyelesaian dengan Forum RT di Kelurahan Guntung dan Lhoktuan," tegas Agus Haris.
Forum RT Sejahtera tetap meminta DPRD Kota Bontang membantu menyelesaikan masalah ini, karena beberapa pertimbangan keamanan.
"Kami minta DPRD tetap sebagai fasilitator dengan pertimbangan agar semua permasalahan dapat diketahui secara luas," kata ketua Forum RT sejahtera, Miswanto.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bontang Arif menambahkan pihaknya berencana membentuk panitia khusus jika masalah ini tidak segera menemukan solusi, karena secara logika pemberian izin dan amdal itu memiliki kajian serta tata letak kawasan industri dan permukiman warga.
"Dalam aturan itu sudah jelas penerbitan izin prinsip amdal dan tata letak kawasan industri ada ketentuannya. Inilah yang menjadi salah satu pertimbagan kita untuk membentuk pansus," kata Arif.
Ia menilai ada yang ganjalan dalam penerbitan izin prinsip dan amdal di lahan pabrik NPK milik PKT, karena berdasarkan aturan, areal pabrik berada dalam kawasan "buffer zone" yang harus berjarak minimal 2.000 meter dari permukiman warga.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Kota Bontang Etha Rimba Paemboenan menambahkan pertemuan mediasi dan kepastian pembentukan pansus akan dilanjutkan pekan depan, sambil menunggu hasil negosiasi kedua belah pihak.
"Keputusan pembentukan pansus masih kita tunda minggu depan, karena masih menunggu negosiasi pihak PKT dan Forum RT Sejahtera," katanya. (*)
Editor: Didik Kusbiantoro - antara kaltim