-->

Friday, April 3, 2015

Fakta Mengejutkan di Balik Penjualan Gadis Modus Artis

kotabontang.net - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebuah fakta mengejutkan terkait perdagangan manusia dengan modus menjaring artis baru. Korbannya para gadis dan anak di bawah umur.

Dalam fakta itu ditemukan, tersangka dengan sengaja telah memalsukan data diri korban.

Hal itu terungkap dari perbedaan data identitas yang dimiliki KPAI dengan Polsek Kelapa Gading.

KPAI menyatakan, korban perdagangan manusia asal Bogor masih berusia 14 tahun. Hal itu diperkuat dengan tanda bukti akta kelahiran korban.

Sedangkan Polsek Kelapa Gading menyatakan korban berusia 19 berdasarkan pengakuan tersangka yang juga sebagai pelapor dugaan penipuan yang dilakukan korban perdagangan anak dan ibunya.

"Kita punya bukti kuat yaitu akte kelahiran yang menyatakan korban DA masih berumur 14 tahun," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di kantor KPAI, Kamis 2 April 2015.

Menurut Niam, pelaku perdagangan manusia yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor juga memalsukan nama korban.

"Benar terjadi pemalsuan dokumen atau identitas, itu semua yang melakukan si tersangka. Korban pernah difoto memakai kamera HP saat di apartemen Kemayoran. Umur di ubah menjadi 19 tahun dan namanya pun berubah dari DA menjadi DS," ujar Asrorun.

Seperti diketahui, gadis kecil berisinial DA dan ibunya yang tengah hamil ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara atas laporan tersangka perdagagan manusia.

Laporan tersangka itu diterima begitu saja oleh Polsek Kelapa Gading tanpa terlebih dahulu mengetahui kasus perdagangan anak yang diduga dilakukan tersangka.

KPAI menyayangkan sikap penyidik Polsek Kelapa Gading yang dinilai tidak mempertimbangkan kasus yang lebih penting yang harus diungkap kepolisian yakni, perdagangan manusia.
-- VIVA.co.id - Oleh : Bayu Adi Wicaksono, Bayu Nugraha

Previous
Next Post »