-->

Sunday, February 28, 2016

Solusi saat Istri tidak mau dipoligami


kotabontang.net - Solusi saat Istri tidak mau di poligami

Assalamualaikun Wr.Wb.
Saya telah menikah dan dikaruniai 2 orang putri. Belakangan saya menikah kembali secara Siri (agama), pernikahan ini telah diketahui istri pertama saya. Awalnya dia setuju, tetapi selang 1 minggu istri pertama saya meminta cerai, tetapi saya tidak ingin bercerai.
Pertanyaan saya, apakah jika istri saya mengajukan perceraian dimana saya tidak ingin menceraikannya, istri dapat pergi begitu saja kerumah orang tuanya? Atau mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, apakah Pengadilan Agama dapat mengabulkan gugatannya?
Mohon Saran dan nasehat apa yang mesti saya lakukan, saya tidak ingin ada perceraian.
Terima Kasih
Wasalam Wr. Wb.
Ariswa***@gmail.com



Jawaban:
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga rahmat dan inayah Allah subhanahuwata'ala senantiasa tercurah selalu bagi kita semua. Amin
Berkenaan dengan permasalahan anda, kami sebelumnya belum mengetahui apa motif bapak untuk menikah lagi (poligami). Meskipun syariat telah membenarkan bagi kaum pria untuk menikah lagi, tentu ada ketentuan-ketentuan yang patut dipatuhi dan dijalani. Bukan hanya karena mendapatkan kemudahan untuk menikah, namun akhirnya hak dan kewajiban yang semakin besar dan berat dikesampingkan begitu saja.

Namun kami yakin, semoga niat dan tujuan anda dalam berpoligami, bukan hanya tuntutan ego ataupun nafsu semata, namun selain itu juga dibarengi dengan niatan untuk membina rumah tangga yang sakinah (tenang dan tentram) mawadah (penuh cinta dan kasih sayang) wa rahmah (dan penuh rahmat dan ridho Allah subhanahuwata'ala).

Sebagai seorang suami, anda harus mengetahui alasan dan sebab yang terjadi dari penolakan sepihak dari istri pertama anda, jikalah karena kecemburuan, maka kami katakan itu adalah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut, anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama anda dalam pembagian hak dan kewajibannya. yang termasuk pembagian disini meliputi, pembagian jatah menginap (mabit) nafkah lahir (berupa kebutuhan primer), begitu juga dalam pembagian nafkah batin. sedangkan pembagian rasa cinta, maka hal yang demikian dimaklumi dalam syariat.

Dan seorang istri, memang tidak mendapatkan hak talak (cerai), sebab kalimat talak hanya dimiliki seorang suami. akan tetapi seorang istri punya hak menggugat cerai, dalam istrilah fiqihnya khuluk. dan hal tersebut telah disahkan dalam syariat dengan berbagai alasan dan sebabnya.

Silahkan baca artikel kami tentang perkara-perkara yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai:

Salah satu sebab yang dibolehkannya seorang istri untuk meminta cerai adalah, karena terdholimi oleh suami, terdholimi disini bisa karena tidak diberi nafkah, diacuhkan, tidak diperhatikan lagi, dihilangkan hak-haknya sebagai seorang istri dll. Dan jika ini adalah alasan penolakan dari istri anda, maka saran kami segeralah anda berlindung dan bertaubat kepada Allah subhanahuwata'ala. sebab Rasulullah Shallallahu'laihi wasallam telah mengabarkan kepada kita tentang keberadaan orang yang tidak adil kepada istri-istrinya, kelak diakhirat dia akan mendapatkan bahwa sebagian tubuhnya akan miring.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.

Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,
إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Al-Hakim menghukumi hadits ini sahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain (al-Bukhari & Muslim). Adz-Dzahabi dan Ibnu Daqiqil ‘Ied sepakat dengan al-Hakim, sebagaimana dinukilkan oleh al-Hafizh dalam at-Talkhis (3/201) dan beliau pun menyepakatinya.

Sampai disini anda bisa menyimpulkan sendiri. Jikalah alasan dari istri anda hanya karena cemburu semata, maka dia tidak berhak untuk mengajukan cerai, dan pastinya Pengadilan Agama juga tidak bisa mengabulkan gugatannya, kecuali jika istri anda mendapatkan beberapa alasan dan sebab dari dibolehkannya dia menggugat cerai anda.

Dijawab oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com

Previous
Next Post »