Desa Ini Berlakukan Hukum Adat Berat, Tebang Pohon Didenda Satu Ekor Kambing! Kearifan lokal terbukti bisa menyelamatkan kelestarian hutan di pedalaman adat Suku Sasak di Dusun Beleq, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
Di desa ini, tebang pohon sembarangan bisa didenda berat. Tak main-main, dendanya adalah harus menyembelih satu ekor kambing untuk dimasak dan dimakan rame-rame.
Tak cukup itu, harus juga membayar satu kuintal beras! Tribunnews.com pernah menyambangi kehidupan Suku Sasak di lokasi ini dan memang mendapati kearifan lokal itu dipatuhi oleh warga.
Nama hukum adatnya adalah awik-awik. Karena takut dengan beratnya hukum adat, kelestarian hutan terjaga. Penebangan hutan hanya dibolehkan kalau disertai dengan penghijauan bersama.
Pantas saja wajah hutan di sekitarnya tampak hijau lestari karena peraturan benar-benar ditegakkan. Awiq-awiq tidak hanya berisi larangan membabat hutan sembarangan. Ada lima pranata yang berlalu di daerah setempat.
Lima pranata itu adalah:
- Penghulu: adalah orang yang bertugas menegakkan agama. Yang melanggar larangan agama diawasi oleh penghulu.
- Raden: orang yang bertugas mengatur urusan khitanan.
- Mekel: sebutan untuk jaksa adat, menuntut para pelanggar aturan adat, termasuk penebang hutan, dengan hukuman berat di depan hakim.
- Mangku: orang yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
- Toak Turun: orang yang bertugas sebagai hakim, memutuskan hukuman yang pantas untuk pelanggar Awiq-awiq. (Tribun Travel)