kotabontang.net - Kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, mendapat kritikan tajam. Apalagi, apresiasi buat pejabat negara itu diturunkan berbarengan dengan kebijakan kenaikan harga BBM.
Banyak pengamat kebijakan dan netizen ramai menyorot Presiden Joko Widodo menyusul keluarnya peraturan terkait yakni Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Maret 2015.
Dalam perpres tersebut dijabarkan bahwa kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Terkesan 'membela' diri, pihak Istana melalui situs Sekretariat Kabinet mengungkap bahwa perpres ini berawal dari surat Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Jokowi.
"Dari penelusuran, menemukan fakta pada 5 Januari 2015, Ketua DPR RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan menjadi Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis situs milik kantor yang dipimpin oleh Seskab Andi Widjajanto itu, Kamis (2/4).
Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini.
"Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan Ketua DPR dimaksud," sambung pernyataan tersebut.
Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp. 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pertimbangan dari Menkeu itulah Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada tanggal 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Perpres No. 39 Tahun 2015 disebutkan, tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.
Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.
“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun. (adk/jpnn)