-->

Monday, April 6, 2015

Jokowi Tak Tahu Tunjangan Mobil DPR Rp 210 Juta

kotabontang.net - Presiden Joko Widodo mengaku tak tahu secara detail jika tunjangan uang muka pembelian mobil pribadi bagi seluruh anggota DPR dan pejabat negara lainnya yang mencapai Rp 210,89 juta per orang. Jokowi menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan tunjangan sebesar itu.

"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi (harga) BBM," kata Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/4). Jokowi pun berencana mengkaji kembali peraturan soal tunjangan tersebut.

Meski menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan uang muka pembelian kendaraan pribadi badi anggota DPR dan pejabat negara lainnya, Jokowi mengaku tak memeriksa semua dokumen secara detail. "Tiap hari ada banyak yang harus saya tanda tangani. Enggak mungkin satu-satu saya cek," katanya.

"Kalau (dalam) satu lembar (dokumen) ada 5 sampai 10 orang yang paraf atau tanda tangan, apakah harus saya cek satu-satu?" ujar Jokowi. "Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," imbuhnya.

Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan yang seharusnya bisa menyeleksi dampak kebijakan itu bagi masyarakat. "Tidak semua hal saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara," ujar Jokowi.

Jokowi membantah dirinya kecolongan dalam kebijakan uang muka yang mengundang kontroversi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," katanya.

Politikus PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) tersebut tidak tepat waktunya. "Sah-saja saja kalau pemerintah memiliki banyak uang," katanya, Minggu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat tersebut menambahkan, saat ini, rakyat sedang dalam posisi terjepit karena harga-harga sembako meroket akibat naiknya harga BBM. "Ada kader yang kirim SMS ke saya, 'pantesan (harga) beras dan gula naik karena BBM naik, rupanya uang hasil BBM untuk beli mobil baru'," katanya.

Hasanuddin juga menyinggung ide Jokowi beberapa waktu lalu tentang menjadikan Kijang Innova seharga sekitar Rp 300 juta untuk kendaraan para pembantu presiden. "Nyatanya para menteri sekarang malah pakai Lexus yang harganya Rp 2,8 miliar, lebih mahal dari mobil Camry yang dipakai zaman SBY dan dikritik," katanya.


Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (fitra) Apung Widadi menilai, tunjangan down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 210,89 juta per orang tersebut, bisa jadi dipakai tidak sesuai peruntukannya. "Potensi korupsi DP mobil pribadi pejabat sangat tinggi, karena peruntukannya bisa saja untuk membeli hal lain selain mobil," ujarnya di Jakarta, Minggu.

Menurut Apung, saat ini pejabat negara cenderung hidup mewah. Mereka juga memiliki banyak mobil sehingga seharusnya uang muka mobil ini tidak diperlukan lagi.

"Uang itu justru akan memancing tindakan korupsi, uang itu hanya DP mobil, sedangkan untuk pelunasannya tentu saja pejabat akan mencari di luar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya. Sehingga bisa saja untuk melunasi kredit ini pejabat mengambil uang negara," kata Apung.

Fitra meminta Jokowi memenuhi janjinya untuk melakukan efisiensi anggaran. Jokowi dituntut pula untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan ke pejabat. "Jokowi harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilihnya karena ingkar janji nawacita," imbuh Apung.

Seperti diberitakan, pada 20 Maret lalu, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi pejabat negara. Berdasarkan perpres itu, setiap pejabat negara berhak menerima uang muka pembelian mobil sebesar Rp 210,89 juta. Sementara pada Perpres No 68 Tahun 2010, uang muka tersebut sebesar Rp 116,65 juta.

Menurut perpres yang sama, pejabat negara yang berhak mendapat tunjangan uang muka pembelian kendaraan pribadi adalah para anggota DPR (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD (132), hakim agung (39), hakim Mahkamah Konstitusi (9), anggota Komisi Yudisial (5), dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (7). Jumlah seluruhnnya adalah 752 orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi pejabat negara merupakan usulan DPR. Karena datang dari lembaga wakil rakyat, kata dia, maka Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.

"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," kata Yuddy melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Menurut Yuddy, keputusan Jokowi menyetujui usulan tersebut karena pertimbangan lebih hemat, ketimbang harus mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak. Meliputi pejabat di DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.

Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekitar Rp 158 miliar atau 0,0078 persen dari APBN 2015 yang mencapai Rp 2.039 triliun.

Menurut dia, regulasi yang dibuat Jokowi merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Ia menyamakan hal ini dengan pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Yuddy tidak menampik kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat, di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Ia menganggap kritik yang masuk merupakan bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan. Kami empati dan respect atas respons publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Yuddy berpendapat bahwa kunci dari pelaksanaan kebijakan tersebut ada dalam pelaksanaan kebijakan dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan.

Untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pemerintah akan menerapkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara selektif. "Saya kira pelaksanaannya selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel," kata politisi Partai Hanura itu.

Previous
Next Post »