kotabontang.net - Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik yang menyudutkan dirinya dalam peningkatan tunjangan down payment (DP/uang muka) pembelian mobil untuk pejabat negara.
Kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jokowi mengakui menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah itu. Akan tetapi dia mengatakan tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatangani.
Jokowi pun menegaskan seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menyeleksi baik dan buruknya suatu kebijakan pemerintah.
“Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini,” ujarnya, Minggu (5/4/2015).